INFOTREN.ID - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan klarifikasi resmi mengenai pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang berinisial JES yang kedapatan membawa kartu Pokemon dalam jumlah signifikan saat tiba dari luar negeri. Kejadian ini terjadi pada Rabu (13/5/2026) dan sempat menimbulkan spekulasi di ranah publik.

Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan tersebut bukan merupakan pemeriksaan berlebihan, melainkan upaya prosedural yang didasarkan pada sistem manajemen risiko internal. Hal ini diungkapkan oleh pihak Bea Cukai guna memberikan transparansi mengenai prosedur pengawasan barang bawaan penumpang.

Pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan JES dilakukan setelah pemindaian X-Ray menunjukkan adanya indikasi kuat yang mengarah pada aktivitas impor komersial, bukan sekadar barang pribadi. Hal ini memicu petugas untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai prosedur standar kepabeanan.

Menurut keterangan resmi Bea Cukai melalui akun media sosial mereka pada Senin (18/5/2026), setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan untuk pemenuhan kewajiban pabean. "Setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis akun resmi @beacukai.

Petugas menemukan kartu Pokemon dalam jumlah besar setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh pada koper milik penumpang tersebut. Kecurigaan petugas diperkuat oleh adanya indikasi jasa titipan (jastip) yang terdeteksi melalui sistem manajemen risiko dan citra X-Ray.

"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," jelas pihak Bea Cukai.

Indikasi jastip tersebut semakin menguat karena adanya frekuensi perjalanan luar negeri penumpang yang tinggi dalam kurun waktu singkat, serta pantauan penawaran barang belanjaan yang ditemukan di media sosial milik JES.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, penumpang memang memiliki hak pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS per orang, namun fasilitas tersebut tidak berlaku jika barang tersebut terbukti merupakan barang dagangan.

Nilai ekonomi kartu Pokemon yang dibawa penumpang tersebut dinilai signifikan, mengingat harga satu kartu bisa berkisar dari Rp 100.000 hingga mencapai Rp 100 juta, bahkan jenis langka bisa menyentuh Rp 1,5 miliar, terutama mengingat Amerika Serikat merayakan Hari Kartu Koleksi Nasional pada 24 Februari.