INFOTREN.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, menunjukkan keterlibatan institusi peradilan. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dikabarkan akan turun langsung memantau proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Investigasi ini menjadi perhatian khusus lantaran adanya dugaan keterlibatan seorang hakim aktif yang menjabat dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut. Dugaan ini muncul setelah terungkapnya poster kepengurusan yang mencantumkan inisial RIL sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi kedatangan tim Bawas MA di Mapolresta Yogyakarta pada hari Senin, 27 April. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani.

Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa Bawas MA berencana untuk turut menyaksikan langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan internal pengoperasionalan daycare tersebut.

"Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para-para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari dalam pengoperasionalan daycare ini," kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Senin (27/4).

Pihak kepolisian juga telah melakukan verifikasi terkait profesi salah satu pihak yang disebut dalam struktur organisasi daycare tersebut. Kompol Riski Adrian memastikan bahwa dugaan profesi hakim telah terkonfirmasi kebenarannya.

"Iya, sudah terkonfirmasi," ujar Adrian.

Kasus ini telah berkembang dengan penetapan total 13 orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para tersangka tersebut meliputi Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP, serta sebelas orang pengasuh.

Menurut keterangan kepolisian, DK dan AP diduga berperan dalam memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak-anak. Salah satu tindakan yang disebutkan adalah mengikat pergelangan tangan dan kaki anak-anak sejak pagi hingga dijemput oleh orang tua mereka.