INFOTREN.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini fokus mendalami dan menganalisis bukti digital yang telah diserahkan oleh mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Pendalaman ini dilakukan sehubungan dengan laporan JK mengenai dugaan penyebaran hoaks yang menyeret namanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada JK terkait tuduhan bahwa ia mendanai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan semua elemen pembuktian yang relevan.
Saat ini, penyidik sedang menelaah secara saksama seluruh bukti digital yang diserahkan oleh JK, sekaligus berupaya mencari barang bukti tambahan lainnya. Tahap ini krusial untuk memperkuat dasar penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
"Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti," ujar Brigjen Wira Satya Triputra kepada para wartawan di Bareskrim Polri pada hari Jumat (8/5).
Lebih lanjut, Brigjen Wira menjelaskan bahwa proses analisis bukti digital memerlukan keahlian khusus, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Koordinasi ini bertujuan untuk menelaah data elektronik secara teknis dan mendalam.
"Bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," jelasnya lebih lanjut mengenai langkah teknis yang diambil penyidik.
Terkait status terlapor, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, penyidik menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum ditetapkan. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan yang masuk.
"Pemeriksaan terlapor belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu," tegas Brigjen Wira Satya Triputra mengenai prioritas pemeriksaan dalam tahapan saat ini.
Perlu diingat, Jusuf Kalla resmi membuat laporan polisi terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan dua akun media sosial terkait pada hari Rabu (8/4) lalu. Laporan tersebut kemudian teregistrasi dengan Nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.