INFOTREN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kewajiban pajak oleh wajib pajak daerah. Kali ini, sasaran penagihan adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk.
Upaya penagihan dilakukan dengan cara menempelkan stiker, memasang spanduk, papan informasi, serta plang di lokasi usaha tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif atas tunggakan pajak, namun tidak termasuk tindakan penyegelan.
Kepala Bapenda, Slamet Budi, menjelaskan bahwa restoran tersebut memiliki tunggakan pajak daerah senilai Rp318.969.406, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang sudah dikeluarkan. Hingga batas waktu pembayaran berakhir, kewajiban pajak itu belum juga diselesaikan oleh pihak restoran.
"Sebelum kami melakukan pemasangan media penagihan, Surat Teguran sudah lebih dulu dikirimkan kepada pihak wajib pajak. Sayangnya, belum ada tanggapan atau itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," ujarnya.
Slamet menambahkan, jika pelunasan dilakukan sebelum media penagihan dipasang, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan. Namun selama utang belum dibayar, media penagihan akan tetap terpasang di tempat usaha.
Apabila tunggakan tidak juga diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, maka proses penanganan akan ditingkatkan dengan melibatkan Satpol PP, PPNS, Kejaksaan, bahkan dapat diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah lanjutan yang dapat diambil termasuk:
- Penyegelan tempat usaha
- Penyitaan aset