INFOTREN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), resmi memperketat penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Namun, kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai larangan total, melainkan upaya membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan peserta didik.

"Pembatasan ini bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Tujuannya adalah mengatur pemanfaatan teknologi digital agar lebih bijaksana, aman, dan mendukung proses pembelajaran.

Membangun Budaya Belajar yang Sehat dan Melindungi Anak

Ditjen Dikdasmen menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar dan perkembangan sosial peserta didik. Oleh karena itu, kebijakan baru ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif. Selain meningkatkan fokus belajar, aturan ini diharapkan dapat memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital. Ditjen Dikdasmen menyoroti ancaman seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, kejahatan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Penguatan literasi digital menjadi kunci agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.

Tingginya Intensitas Penggunaan Internet Mendorong Kebijakan

Menteri Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia menjadi alasan kuat lahirnya kebijakan ini. Berdasarkan data yang dikutip, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan 7 jam 32 menit setiap hari di dunia maya. "Kalau teknologi tidak digunakan untuk hal-hal yang positif, akan muncul banyak persoalan, baik kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu diperlukan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital," ujarnya.

Sekolah Diharapkan Menyusun Aturan Sendiri