INFOTREN.ID - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, menegaskan bahwa seluruh korban kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi.
Peristiwa yang terjadi di daycare yang kini telah disegel polisi tersebut melibatkan 103 bayi sebagai korban, dengan 53 di antaranya telah terverifikasi mengalami tindakan kekerasan fisik oleh para pengasuh. Kejadian ini dikecam keras oleh Subardi yang berharap tuntutan restitusi akan diajukan dalam proses persidangan nanti.
"Ada 103 bayi yang menjadi korban, dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," ujar Subardi saat berada di Yogyakarta pada Selasa (28/4), seperti dikutip dari Antara.
Restitusi pidana didefinisikan sebagai pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban yang menderita kerugian. Proses pengajuan tuntutan ini dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, pengajuan restitusi harus disertai rincian kerugian, mencakup aspek medis, psikis, materiil, dan imateriil, dan harus disampaikan sebelum hakim membacakan tuntutan di persidangan.
Subardi menekankan bahwa para korban yang masih bayi ini sangat layak mendapatkan kompensasi tersebut, selain tuntutan pasal berlapis yang sudah disiapkan bagi para pelaku. Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus ini memenuhi syarat hukum untuk restitusi karena korbannya adalah anak-anak.
"Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," kata Subardi, menegaskan dasar hukum yang kuat untuk tuntutan ganti rugi tersebut.
Restitusi wajib diberlakukan untuk berbagai tindak pidana serius, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak. Subardi mengacu pada beberapa kasus sebelumnya di mana restitusi telah dikabulkan hakim, seperti kasus Mario Dandy dan Aditya Hasibuan.
"Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknis di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," kata Subardi, yang akrab disapa Mbah Bardi.