INFOTREN.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi IV, Rajiv, menyuarakan keprihatinannya terkait skala reklamasi yang terjadi di Pulau Serangan, Bali, yang berdampak signifikan pada ekosistem mangrove di wilayah tersebut.

Rajiv menyoroti perubahan bentang alam yang drastis akibat pembangunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Pulau Serangan. Data spasial menunjukkan bahwa sejak tahun 1985 hingga 2024, luas Pulau Serangan telah membengkak secara signifikan.

Berdasarkan analisis spasial, luas pulau tersebut meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare selama kurun waktu tersebut. Hal ini berarti terjadi penambahan daratan seluas 431,32 hektare dalam kurun waktu hampir empat dekade.

"Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun pulau serangan bertambah luas 10 hektar," ungkap Rajiv dalam siaran persnya pada Minggu (26/4).

Politisi dari Partai NasDem ini menjelaskan bahwa Pulau Serangan, yang dulunya adalah pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi vital bagi masyarakat pesisir, kini mengalami transformasi besar akibat reklamasi.

Menurut Rajiv, fokus utama masalah reklamasi di Serangan bukan sekadar penambahan luas daratan, melainkan hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal.

Rajiv kemudian mengutip hasil penelitian akademis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggarisbawahi dampak negatif reklamasi tersebut. Penelitian tersebut mencatat adanya abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta potensi konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian dan isu pembebasan lahan.

"Ada kajian akademik peniliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak ekologis yang lebih serius, termasuk abrasi pantai, gangguan terhadap ekosistem penyu, serta kerusakan terumbu karang pasca-reklamasi. Situasi ini diperparah dengan adanya pengaduan warga mengenai dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan.