INFOTREN.ID - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Said Abdullah, baru-baru ini menyampaikan keprihatinannya terkait isu teknis yang melanda sistem administrasi perpajakan nasional. Fokus utamanya adalah bagaimana memastikan kelancaran sistem teknologi informasi demi mendukung upaya peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Said Abdullah secara spesifik menyoroti implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menilai bahwa pembangunan sistem ini merupakan langkah strategis yang sangat penting karena bertujuan mengintegrasikan data dan meningkatkan kapabilitas sistem dalam memproses kewajiban perpajakan wajib pajak.
Meskipun mengakui adanya kemajuan dalam penguatan administrasi perpajakan berkat Coretax, Said juga menekankan bahwa kendala teknis masih kerap muncul sejak awal penerapan sistem tersebut. Permasalahan ini dilaporkan kembali terjadi belakangan ini, menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak.
Menurut pandangan Said, sebelum sistem sekompleks Coretax diluncurkan secara massal kepada publik, seharusnya telah melalui serangkaian pengujian yang komprehensif. Pengujian tersebut meliputi uji keamanan, uji beban trafik, dan pengujian teknis mendalam lainnya untuk menjamin kesiapan operasional.
"Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala," kata Said dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (30/4).
Said Abdullah mengingatkan bahwa penerimaan dari sektor perpajakan adalah fondasi utama dalam membiayai berbagai program prioritas pemerintah dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap gangguan sistem yang berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak dapat mengancam target penerimaan negara, terutama di tengah gejolak ekonomi global saat ini.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan efektivitas mekanisme pemeliharaan sistem yang dilakukan oleh DJP. Ia membandingkannya dengan praktik umum di sektor perbankan yang kerap melakukan pemeliharaan di luar jam operasional utama untuk meminimalisir gangguan layanan kepada nasabah.
"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi," kata Said Abdullah.
Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi per 30 April 2026, Said mengungkapkan bahwa masih sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporannya, meskipun batas waktu awal telah diperpanjang dari 31 Maret 2026. Ia khawatir kendala sistem IT akan menghambat wajib pajak yang tersisa untuk memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu.