INFOTREN.ID - Berbagai kalangan mulai dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai landasan hukum krusial bagi Indonesia.
Hal ini didasarkan pada meningkatnya frekuensi dan kompleksitas ancaman siber yang dihadapi Indonesia, di mana serangan digital kini berpotensi melumpuhkan sistem vital nasional dan menimbulkan kerugian ekonomi signifikan.
Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sri Yunanto, menegaskan bahwa RUU KKS sangat mendesak disahkan mengingat ancaman siber global yang mengintai sistem dalam negeri dapat bertindak layaknya 'bom waktu' bagi infrastruktur Indonesia.
Menurut pemaparan Yunanto, objek vital yang sering menjadi target utama serangan siber atau siber terorisme mencakup sektor perbankan, layanan keuangan digital (fintech), perdagangan elektronik (e-commerce), hingga fasilitas kesehatan.
Yunanto juga mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menunjukkan adanya miliaran serangan siber setiap tahun dengan potensi kerugian mencapai Rp500 triliun, di mana 60 persen serangan tersebut sudah memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).
"Belum lagi serangan ransomware dan pencurian data yang membuat kerugian Rp8,2 T per tahun," ujarnya saat menyampaikan pandangannya dalam Seminar Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada Senin (11/5).
Menyambung kekhawatiran tersebut, Yunanto merujuk pada temuan Cisco Cybersecurity Readiness Index 2024, yang menunjukkan bahwa hanya 12 persen organisasi di Indonesia yang dikategorikan siap menghadapi ancaman siber dengan tingkat kedewasaan (mature) yang memadai.
Ia berharap pengesahan RUU KKS dapat segera dilakukan agar Indonesia mampu berbenah dari serangkaian insiden besar, seperti peretasan pada Pemilu 2019, serangan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2023, serta pencurian data di Tokopedia dan peretasan data di BAIS TNI dan Inafis Polri.
"RUU KKS harus bisa atasi ini. Karena bisa memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk keamanan data pribadi, transaksi digital, dan menciptakan iklim investasi digital yang aman," tegas Yunanto mengenai fungsi krusial RUU tersebut.