INFOTREN.ID - Wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI menuai sorotan tajam dari pengamat politik. Analis politik senior Boni Hargens secara tegas menyatakan bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme yang dianut oleh Indonesia.

Penilaian kritis tersebut disampaikan Boni Hargens di Jakarta pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana diberitakan oleh media Investor Daily. Ia menekankan bahwa usulan pembatasan tersebut dianggap tidak relevan dan kurang signifikan dalam konteks sistem ketatanegaraan saat ini.

Boni Hargens kemudian merujuk pada landasan hukum yang mengatur hubungan antara institusi Polri dan cabang eksekutif. Menurutnya, Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi fondasi struktural yang menempatkan Polri langsung di bawah otoritas Presiden.

"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," tandas Boni Hargens, menggarisbawahi pentingnya landasan hukum tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung melalui regulasi berpotensi mengintervensi domain kewenangan eksekutif. Posisi Kapolri dianggap unik karena tidak termasuk jabatan elektoral dan juga bukan semata-mata jabatan birokrasi biasa.

"Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," kata Boni Hargens, menyoroti dampak pengurangan hak prerogatif kepala negara.

Lebih lanjut, Boni Hargens berpendapat bahwa gagasan pembatasan durasi masa jabatan, baik minimal maupun maksimal, secara substantif bertentangan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam desain demokrasi presidensial.

"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial," katanya.

Hubungan antara Presiden sebagai kepala negara dan Kapolri dinilai memiliki dimensi personal, profesional, serta politis, yang muncul dari adanya kepercayaan penuh dari kepala negara terhadap individu yang diangkat.