INFOTREN.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) menjadi undang-undang. Dorongan ini muncul setelah DPR RI secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU KKS pada Maret 2026 lalu.
Akademisi dan pakar kebijakan pertahanan, Aris Sarjito, menekankan bahwa keterlambatan pengesahan RUU KKS ini sudah berlangsung terlalu lama mengingat tingginya kerawanan di dunia maya saat ini. Pengesahan UU KKS dinilai krusial karena akan menjamin perlindungan bagi banyak sektor, termasuk setiap individu warga negara Indonesia.
Menurut Aris Sarjito, RUU KKS dirancang untuk mengatasi krisis mendasar, yaitu belum adanya struktur hukum nasional yang komprehensif dan terpadu untuk mengelola ancaman siber secara efektif. Saat ini, regulasi keamanan siber masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral, yang menghambat koordinasi antarlembaga.
Situasi regulasi yang terfragmentasi ini terus berlanjut di tengah cepatnya serangan siber yang bersifat lintas negara dan menyasar berbagai sektor, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. RUU KKS secara spesifik akan memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital negara.
Infrastruktur vital tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, keuangan, layanan kesehatan, telekomunikasi, dan layanan publik penting lainnya. Aris mengingatkan bahwa serangan pada sektor-sektor ini memiliki dampak yang melampaui kerugian ekonomi semata, bahkan dapat mengancam keamanan nasional secara keseluruhan.
"Bayangkan sebuah skenario di mana operasional bandara lumpuh, pasokan listrik terputus, transaksi keuangan terhenti, atau layanan kesehatan tidak berfungsi. Negara tersebut dapat terjerumus ke dalam kekacauan tanpa satu pun peluru ditembakkan," ujar Aris Sarjito.
Aris menyayangkan masih adanya pandangan bahwa ancaman siber hanya sebatas masalah teknis pada komputer dan jaringan, padahal dampaknya bisa jauh lebih luas, termasuk membahayakan nyawa manusia. Kebocoran data pribadi seperti NIK atau data kesehatan dapat merusak kepercayaan publik secara signifikan.
"Kebocoran informasi pribadi seperti NIK, e-KTP, BPJS Kesehatan, data dukcapil itu dapat merusak kepercayaan publik. Serangan siber terhadap rumah sakit dapat membahayakan nyawa. Gangguan pada infrastruktur transportasi, energi, atau perbankan dapat memicu histeria nasional," kata Aris Sarjito.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa serangan siber kerap dimanfaatkan sebagai instrumen strategi geopolitik oleh negara lain untuk tujuan spionase, sabotase, pengumpulan intelijen, dan memberikan tekanan diplomatik tanpa harus melibatkan konflik militer langsung. Negara-negara besar telah lama menyadari ruang siber sebagai domain strategis baru yang setara dengan darat, laut, udara, dan angkasa.