INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa transisi darurat menuju tahap pemulihan pascabencana ekologis yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025. Keputusan ini diambil menyusul selesainya masa tanggap darurat sebelumnya.
Perpanjangan status transisi darurat ini ditetapkan berlaku selama 90 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 April hingga 30 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah-daerah yang terdampak parah.
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (28/4) malam. Penetapan masa pemulihan ini diharapkan dapat memberikan kerangka waktu yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026," ungkap Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, usai rapat tersebut.
Menindaklanjuti perpanjangan status tersebut, Wakil Gubernur Fadhlullah segera memberikan arahan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan terkait. Ia menekankan perlunya percepatan implementasi enam langkah prioritas yang telah ditetapkan.
Prioritas utama yang harus segera dituntaskan adalah penanganan darurat infrastruktur vital, mencakup perbaikan jalan, jembatan, normalisasi sungai, serta fasilitas umum lainnya yang rusak akibat bencana. Penanganan ini harus mencakup kewenangan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Langkah prioritas berikutnya berfokus pada aspek kemanusiaan dan logistik, yaitu percepatan pembangunan hunian sementara (huntara). Selain itu, distribusi logistik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti akses listrik dan air bersih, juga menjadi fokus utama dalam 90 hari ke depan.
Pemerintah Aceh juga memberikan penekanan khusus mengenai jaminan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban bencana maupun mereka yang masih berada di pengungsian. Aspek jaminan sosial ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas kehidupan warga.
Selain itu, proses penyediaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga diminta untuk segera diselesaikan. Penyelesaian lahan ini sangat penting agar rencana relokasi warga dapat berjalan secara terstruktur dan sesuai jadwal yang direncanakan.