Kejati Bali mengusut dugaan tukar guling kawasan mangrove BTID di Karangasem. Fakta di lapangan lebih mengejutkan: tidak satu pun sertifikat BTID tercatat di BPN. Lalu siapa pemilik sah 40,2 hektare lahan itu?
KARANGASEM, BALI — Tidak ada. Tidak satu pun. Itulah jawaban resmi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karangasem ketika ditanya soal keberadaan sertifikat atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di wilayahnya. Padahal, lahan yang menjadi objek dugaan tukar guling diklaim mencapai 40,2 hektare — tersebar di tujuh blok di dua kecamatan. Tanah sebesar itu, tanpa jejak administratif sedikit pun.
Fakta ini terungkap dalam penyelidikan lapangan yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama lintas instansi pada Rabu (6/5/2026), menyusul pengusutan sebelumnya di Kabupaten Jembrana. Kali ini, tim investigasi bergerak jauh ke Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat — sebuah kawasan di lereng Gunung Agung yang hanya bisa dicapai melalui jalan terjal, menanjak, dan dikelilingi lembah dalam.
Medan Terjal, Pertanyaan Lebih Terjal

Di lapangan, lokasi yang diklaim sebagai lahan penukar ternyata ditanami kopi, bambu, dan vegetasi hutan lainnya. Lebih jauh lagi, kawasan itu tercatat masuk dalam wilayah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur — artinya, ini adalah kawasan hutan negara.
Sejumlah instansi dilibatkan dalam pengecekan ini: BPN Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), KPH Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sekitar 12 hektare berada di tiga blok di Desa Sebudi, sementara empat blok sisanya — sekitar 30 hektare — tersebar di wilayah Kecamatan Kubu.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan penyelidikan ini dirancang untuk menutup semua celah interpretasi.
"Tujuannya agar kami tidak keliru dalam membuat analisa yuridis, baik terkait luasan maupun status lahan. Kami masih mendalami apakah lahan tersebut berasal dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya." Ujarnya
Ia menambahkan, kompleksitas kasus ini antara lain disebabkan oleh batas kawasan hutan yang sebelumnya belum tersinkronisasi, sehingga diperlukan verifikasi lintas instansi dan pengukuran langsung di lapangan.
Nol Sertifikat. Nol Jejak. Lalu Siapa Pemiliknya?