INFOTREN.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPP APKB) Kota Depok mencatat angka yang mengkhawatirkan dengan total 143 kasus kekerasan terhadap anak. Data ini terhimpun sejak tahun 2025 hingga bulan Mei 2026, sebagaimana informasi yang diterima publik.

Kasus-kasus kekerasan yang tercatat ini didominasi oleh tiga bentuk utama, yaitu kekerasan seksual, fisik, serta psikis yang memberikan dampak negatif signifikan pada korban. Fakta ini menunjukkan adanya krisis serius yang memerlukan perhatian mendalam dari semua pihak terkait.

Salah satu temuan penting dalam penanganan kasus ini adalah bahwa pelaku kekerasan seringkali merupakan individu yang sangat dekat dengan korban, seperti orang tua kandung atau kerabat dekat. Kedekatan relasi ini menambah kompleksitas dalam proses penanganan dan pemulihan korban.

Dampak fisik yang dialami oleh para korban kekerasan sangat bervariasi, mulai dari luka berat, cedera serius, bahkan hingga potensi risiko fatalitas. Kondisi fisik ini memerlukan penanganan medis segera dan komprehensif agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.

Selain luka fisik, dampak psikologis yang ditimbulkan juga sangat mendalam dan nyata, meliputi trauma berkepanjangan, munculnya kecemasan, potensi penurunan fungsi otak, serta perubahan perilaku yang drastis pada diri korban. Hal ini menegaskan perlunya pendampingan psikologis intensif.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Depok melalui DPPP APKB telah berupaya memberikan penanganan yang maksimal kepada para korban. Mereka secara aktif menyiapkan petugas khusus yang ditempatkan di lapangan untuk memberikan dukungan langsung.

"Petugas DPPPAPKB Kota Depok yang bertugas di lapangan memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ucap Endang Gunadi, Kepala Bidang DPPPAPKB Kota Depok, pada hari Sabtu (23/5/2026).

Satuan Tugas (Satgas) dan gugus tugas di setiap wilayah telah ditugaskan untuk mengumpulkan data secara sistematis dan mencatat setiap insiden kekerasan yang terjadi. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam merespons kasus-kasus ini.

"Satgas dan gugus tugas yang bertugas di lapangan adalah orang yang memiliki kemampuan manajemen kasus yang memberikan layanan yang cepat, tepat, dan menyeluruh terhadap korban," ujar Endang Gunadi, Kepala Bidang DPPPAPKB Kota Depok.