INFOTREN.ID - Pada Jumat (1/5) petang, suasana peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Surabaya dipenuhi semangat dialog antara massa pekerja dengan pemerintah daerah. Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan aliansi besar Gerakan Serikat Pekerja (GESPER) Jatim berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.

Aspirasi utama yang disampaikan oleh para buruh mencakup berbagai sektor penting, mulai dari kebutuhan akan hunian yang terjangkau, upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian marak, hingga tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Salah satu tuntutan krusial yang disuarakan adalah desakan agar pemerintah daerah mendorong percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nurrudin Hidayat, menyampaikan hal ini dengan tegas.

"Kami meminta Gubernur membuat surat kepada Ketua DPR RI untuk mengusulkan percepatan penyelesaian Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," ujar Nurrudin Hidayat.

Selain isu legislasi nasional, para buruh juga meminta Gubernur Jawa Timur untuk bersurat kepada pemerintah pusat mengenai reformasi perpajakan yang dirasa memberatkan pekerja. Hal ini termasuk peninjauan ulang pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Permintaan lain yang diajukan adalah fasilitasi audiensi perwakilan GASPER dengan berbagai lembaga tinggi negara. "Gubernur Jawa Timur memfasilitasi perwakilan GASPER untuk Audiensi dengan DPR RI, Mahkamah Agung RI, Kementerian Keuangan RI dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan," ucap Nurrudin Hidayat.

Di tingkat provinsi, isu PHK menjadi perhatian utama, di mana buruh mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja yang semakin sering terjadi di Jawa Timur. Mereka juga mengusulkan perluasan layanan transportasi publik Trans Jatim ke area industri.

Tuntutan terkait insentif juga disampaikan, termasuk permohonan keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua bagi anggota serikat pekerja. "Berikan insentif dalam rangka May Day berupa keringanan pajak kendaraan bermotor roda 2 sebesar 20 persen bagi wajib pajak Pekerja/Buruh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah," jelas Nurrudin Hidayat.

Selain itu, para perwakilan buruh meminta jaminan kelancaran jalur afirmasi bagi anak-anak mereka dalam proses Seleksi Penerimaan Masuk Sekolah (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri pada tahun ajaran 2026/2027. "Memastikan kelancaran proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi bagi anak anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Jawa Timur," tambahnya.