Infotren.id - LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara membongkar dugaan praktik ilegal aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas mengatakan pihaknya menduga kuat perusahaan telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.
Simak penjelasan lengkapnya di chanel YouTube Infotren.id.

