Infotren.id - Seorang dokter pensiunan Perwira Menengah TNI Angkatan Udara, dokter Rusnawi mengalami nasib ironis.

Setelah dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Nusa Tenggara Barat, dirinya dibatalkan menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Badan Kepegawaian Nasional.

Akibatnya, selama lima tahun terakhir dokter Rusnawi tak kunjung mendapatkan status hukum yang jelas serta hak kepegawaiannya.

Simak penjelasan lengkapnya di video berikut ini.