Jakarta, Infotren.id - Publik figur Uya Kuya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menyebut dirinya memiliki 750 SPPG atau dapur MBG.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan dibuat pada 18 April 2026 pukul 22.10 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat atas nama Surya Utama.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa pelapor menemukan sebuah unggahan di platform Threads yang menampilkan foto dirinya yang telah diedit. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyatakan bahwa pelapor memiliki ratusan dapur MBG, yang kemudian dinilai sebagai informasi tidak benar.

Konten tersebut dianggap menyesatkan karena dikemas seolah-olah merupakan fakta. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian, baik secara reputasi maupun dampak lainnya, sehingga memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, turut disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan.

Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam status penyelidikan (dalam lidik). Kepolisian akan melakukan penelusuran terhadap akun yang pertama kali mengunggah konten tersebut, termasuk mendalami motif dan dampak penyebaran informasi tersebut.