INFOTREN.ID - Kondisi kualitas udara di sejumlah kota besar di Indonesia dilaporkan mengalami penurunan yang cukup signifikan sepanjang bulan Mei 2026. Situasi ini memicu kekhawatiran terkait dampak kesehatan yang mungkin timbul bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Berdasarkan data pemantauan terbaru dari laman US AQI, terdapat lima kota besar di tanah air yang menunjukkan indikator kualitas udara mengkhawatirkan. Dikutip dari JakartaHype.com, tren penurunan kualitas udara ini terpantau terjadi secara konsisten dalam beberapa waktu terakhir.

Data hasil pemantauan mengungkapkan bahwa wilayah Jakarta dan Bandung secara rutin berada dalam kategori "tidak sehat". Hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi polutan di kedua kota tersebut telah melampaui batas aman bagi penduduk setempat.

Di sisi lain, kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Medan, dan Semarang saat ini masuk ke dalam kategori "sedang". Meski tingkat polusinya lebih rendah dibandingkan Jakarta, kategori ini tetap menyimpan risiko kesehatan bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Menanggapi fenomena lingkungan yang memburuk ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan perhatian serius. Mereka menilai perlu adanya tindakan nyata dari pemangku kebijakan untuk menekan angka polusi udara yang terus meningkat.

"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk segera merumuskan kebijakan yang tepat guna mengatasi krisis ini," ujar perwakilan Walhi.

Langkah sistematis sangat diperlukan agar permasalahan kualitas udara ini tidak berlarut-larut dan semakin merugikan publik. Koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam merancang strategi pengendalian pencemaran udara yang efektif di wilayah perkotaan.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker dan pemantauan kualitas udara secara mandiri melalui aplikasi dapat menjadi langkah preventif bagi warga di kota-kota terdampak.

Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap sumber-sumber polusi utama yang menyebabkan penurunan kualitas udara di lima kota tersebut. Upaya pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas demi menjamin hak warga negara atas udara yang bersih dan sehat.