INFOTREN.ID - Ketua Umum Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian, melakukan kunjungan penting ke lokasi hunian sementara (huntara). Kunjungan ini dilaksanakan di Desa Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada hari Rabu, 29 April lalu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Posyandu Nasional tahun 2026. Tri Tito Karnavian memilih lokasi huntara sebagai titik fokus kunjungan karena dianggap strategis dalam menjangkau pelayanan masyarakat paling bawah.
Kunjungan ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk penyaluran bantuan sosial kepada warga yang masih menempati hunian sementara. Selain itu, diadakan pula sesi senam sehat bersama anak-anak sekolah dasar yang dipimpin langsung oleh Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi).
Tri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemilihan lokasi huntara didasarkan pada pentingnya momentum Hari Posyandu yang harus dirayakan hingga ke tingkat desa. Ia menekankan bahwa pelayanan Posyandu merupakan layanan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat di tingkat paling bawah.
"Saya memilih tempat ini karena Hari Posyandu ini penting buat kita semua. Sebab pelayanan Posyandu ini menyentuh sampai tingkat-tingkat di bawah, yaitu desa-desa," ujar Tri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (30/4).
Kehadiran TP PKK dan Tim Pembina Posyandu di kawasan huntara ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses pemulihan warga pascabencana. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memulihkan semangat masyarakat yang terdampak.
Menurut Tri, fungsi Posyandu kini telah meluas, tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan saja. Posyandu telah berkembang menjadi wadah pelayanan terpadu di tingkat desa yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Di sini harusnya memang ada pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, yaitu berupa enam Standar Pelayanan Minimum, standar pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat," terangnya.
Keenam SPM tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan perlindungan masyarakat di wilayah tersebut.