INFOTREN.ID - Sebuah insiden tragis menimpa Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada hari Senin, 4 Mei 2026, ketika Kereta Api (KA) Putri Deli terlibat dalam tabrakan dengan sebuah truk pengangkut pasir. Peristiwa nahas ini terjadi di perlintasan resmi yang terletak di Jalan Lingkar Utara, wilayah Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut dikonfirmasi terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Akibat benturan keras yang tak terhindarkan, pengemudi truk pasir dilaporkan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian perkara.

"Peristiwa bermula saat kereta api melaju dari arah Tanjungbalai menuju Medan," jelas Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, mengenai kronologi awal kejadian.

Pada saat yang sama, truk pengangkut pasir dengan nomor polisi BL 8608 FD yang dikemudikan oleh Syukir (42) juga tengah melintas di perlintasan tersebut. Hal ini menyebabkan benturan tak terhindarkan antara kedua kendaraan besar tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi mata di lokasi, kereta api sudah berada di jalur dan bergerak menuju Medan. Namun, truk pasir tersebut masuk ke lintasan pada waktu yang bersamaan.

"Benturan keras membuat truk terguling ke sisi kanan rel," tambah Ipda Muhammad Ruslan, menjelaskan dampak fisik dari tabrakan tersebut.

Pengemudi truk sempat melakukan upaya penyelamatan diri dengan mencoba membuka pintu kendaraan, namun usahanya tidak berhasil dan ia terjebak di dalam kabin.

"Namun nyawa pengemudi truk tidak tertolong," ujar Ipda Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa korban meninggal di tempat kejadian perkara.

Jenazah dari pengemudi truk tersebut kemudian segera dievakuasi oleh petugas medis. Korban selanjutnya dibawa menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut.