INFOTREN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum ini dilakukan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, terkait berbagai pelanggaran di lingkungan kementerian tersebut.

Langkah penegakan hukum ini berfokus pada dua direktorat jenderal berbeda, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.

Salah satu nama besar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Purwantoro, yang menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Penyelidikan Kejati DKI Jakarta menduga kuat keterlibatannya dalam serangkaian praktik ilegal.

Menurut keterangan resmi, Dwi Purwantoro diduga menerima suap tunai dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 2 miliar. Selain uang tunai, ia juga diduga menerima aset berupa dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari pihak swasta dan BUMN karya pemenang tender proyek.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Dirjen SDA KemenPU," ungkap Dapot saat memberikan keterangan di Kejati DKI Jakarta, pada Kamis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dwi Purwantoro langsung ditahan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, di lingkungan Ditjen Cipta Karya, penyidikan Kejati DKI Jakarta mengungkap adanya praktik korupsi yang berkaitan dengan anggaran belanja rutin. Dua pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto (RS), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS.

Kedua pejabat Cipta Karya tersebut diduga bekerja sama merekayasa proyek fiktif selama periode tahun anggaran 2023 dan 2024. Praktik curang ini disebut telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

"Saudara RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," jelas Dapot mengenai temuan di Ditjen Cipta Karya.