INFOTREN.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur kembali memanas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, angkat bicara mengenai penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG.
Hal ini terungkap dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (5/5) lalu, di mana mantan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Renhan), Muhammad Syaugi, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Leonardi yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan bahwa ia merasa terkecoh dalam proses penandatanganan kontrak krusial itu.
Menurut Leonardi, ia tidak menerima informasi mengenai adanya self blocking anggaran yang diajukan oleh saksi Syaugi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anggaran proyek tersebut semula terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2016.
"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," kata Leonardi kepada Syaugi dalam persidangan tersebut.
Di sisi lain, Muhammad Syaugi menepis tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan surat pemblokiran anggaran kepada Leonardi. Syaugi berargumen bahwa Leonardi seharusnya sudah mengetahui informasi tersebut melalui staf dan jajarannya di lingkungan Baranahan.
"Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. Yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi saat dikonfirmasi mengenai hal itu.
Syaugi menjelaskan bahwa tindakan self blocking tersebut dilakukan atas dasar perintah dari Sekjen Kemhan saat itu, Widodo, yang dikirimkan suratnya kepada Kemenkeu. Ia menilai prosedur sudah sesuai karena adanya Inpres Nomor 8 tahun 2016 tentang penghematan keuangan negara.
"Kita disuruh menghemat 7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm," kata Syaugi, merujuk pada instruksi penghematan anggaran yang menjadi dasar pemblokiran mata anggaran satelit tersebut.
Namun, Leonardi keberatan dengan alasan tersebut, ia mengemukakan bahwa kebijakan self blocking seharusnya diarahkan pada pos belanja barang yang kurang produktif, bukan pada proyek strategis seperti pengadaan satelit.