INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus seorang pria berprofesi rentenir berinisial RH. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki.
Peristiwa yang menjadi dasar penangkapan ini terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Para korban yang diduga dilecehkan oleh pelaku diketahui berusia antara 13 hingga 16 tahun.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban membuat laporan resmi melalui keluarganya. Kejadian spesifik yang dilaporkan terjadi pada tanggal 16 April 2026, dan laporan resmi diajukan pada 30 April di tahun yang sama.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini. Ia memaparkan bahwa tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan dalih meminta bantuan mengangkat barang.
"Pada peristiwa yang dialami pelapor, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di lokasi itu tersangka meraba-raba alat vital korban dan diancam untuk tidak melapor," ujar Indra, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan bahwa rangkaian tindakan bejat ini telah berlangsung cukup lama. Menurut keterangan polisi, aksi pelecehan yang dilakukan tersangka telah dimulai sejak tahun 2021.
Selama kurun waktu lima tahun tersebut, RH diduga melakukan pelecehan terhadap total 12 anak laki-laki. Pelecehan ini terbagi dalam dua kategori, yaitu sentuhan fisik dan pelecehan verbal atau non-fisik.
"Lima anak pelecehan fisik dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal," jelasnya.
Terkait modus operandi yang digunakan pelaku, polisi menjelaskan bahwa RH sering kali mengiming-imingi para korban dengan imbalan sejumlah uang. Trik ini digunakan untuk memancing anak-anak agar bersedia datang ke kediamannya.