JAKARTA, Infotren.id - Komitmen penguatan Jaminan Produk Halal (JPH) terus dijalankan tanpa mengenal hari kerja. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, tetap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, pada Minggu sore, 29 Maret 2026.

Sidak di hari libur ini menegaskan bahwa pengawasan dan edukasi kewajiban sertifikasi halal (wajib halal) terus dilakukan secara konsisten. Hal ini untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal ini meninjau langsung sejumlah komoditas yang diperjualbelikan, mulai dari produk pangan segar, olahan daging, makanan siap saji, hingga produk kemasan. 

Ia juga berdialog langsung dengan para pedagang, sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai proses pengajuan sertifikasi halal dan pentingnya pencantuman label halal pada produk.

Menurut siaran pers BPJPH, dalam sidak kali ini, Babe Haikal didampingi oleh Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini, Direktur Standardisasi Halal Heny Rusmiyati, Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Muhammad Fariza Y Irawady, beserta jajaran.

Dalam interaksinya dengan para pedagang, Babe Haikal menegaskan bahwa BPJPH bukan sekadar hadir untuk mengawasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal. Pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif di lapangan.


Kepala BPJPH Babe Haikal tetap turun langsung melakukan sidak produk halal di Pasar Kramat Jati, pada Minggu 29 Maret 2026. foto: BPJPH

“Ntar hari Senen kita datang ke sini lagi, kita ajarin gimana caranya mendapat sertifikat halalnya. Nanti kalau udah jadi ditempel di sini ya,” kata Babe Haikal kepada para pedagang yang menyambutnya dengan antusias, menegaskan komitmen pendampingan langsung bagi pelaku usaha.

Ia menambahkan bahwa pasar rakyat seperti Pasar Kramat Jati punya posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen.