INFOTREN.ID – Situasi terkini, keputusan tanpa kenaikan, kebijakan cukai rokok 2026 diuji, antara menjaga industri atau dorong perubahan.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa “tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026”.

"Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun. Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin," tegas Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia, (27/9/2025).

Keputusan ini muncul setelah diskusi dengan beberapa produsen rokok, dan dikaitkan pula dengan perlunya menjaga stabilitas industri rokok legal menghadapi fenomena peralihan konsumen ke produk murah atau ilegal.

Purbaya sendiri menyebut bahwa fokus kebijakan ke depan akan diletakkan pada pemberantasan rokok ilegal sebagai strategi pelengkap keputusan tarif ini.

iklan sidebar-1

Dalam langkah terobosan, ia merencanakan sistem “sentralisasi industri rokok” serta kawasan khusus agar rokok ilegal bisa lebih mudah diawasi dan masuk ke sistem usaha resmi.

Kritik dan Ruang-Tanya: Keseimbangan Kebijakan vs Realitas

Apakah 'Tidak Naik' Sama Dengan Langkah Pro-Rakyat?

Keputusan menghindari kenaikan cukai bisa dipahami sebagai insentif bagi pelaku usaha rokok agar tidak terjadi pemutusan kerja atau penurunan produksi mendadak.