Infotren.id – Penyanyi Syahravi membantah tuduhan musisi senior Fariz RM terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Di Antara Kata. Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Syahravi menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang menyebut dirinya memproduksi dan mengedarkan lagu tersebut tanpa izin tidak sesuai dengan fakta.
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), Syahravi menyatakan proses hukum atas laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik.
"Berita yang diberitakan kemarin itu tidak benar. Masalah tanpa izin itu tidak benar, masalah somasi enggak pernah direspons juga tidak benar. Karena kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun. Saya dipanggil untuk BAP sudah beberapa kali," ujar Syahravi.
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. "Polisi sudah memanggil tiga kali," kata Elza.
Syahravi Laporkan Balik Fariz RM
Di sisi lain, Elza mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan didaftarkan pada 26 Juni 2026.
Menurut Elza, laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 dan/atau Pasal 434.
"Ya, saya sudah melaporkan Fariz RM. Dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP," ujar Elza.