INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah substansial untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring di Tanah Air. Langkah ini berupa kebijakan baru yang secara langsung mengatur batas maksimal pemotongan pendapatan oleh penyedia aplikasi.

Kebijakan krusial ini telah dituangkan secara resmi dalam kerangka hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik membahas mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online di Indonesia.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan sistem pembagian hasil yang lebih adil dan proporsional antara pihak penyedia platform teknologi dengan para mitra pengemudi di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan jaminan hidup para pekerja transportasi daring.

Keputusan penting ini pertama kali diumumkan kepada publik melalui pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo. Pengumuman ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian acara peringatan Hari Buruh nasional.

Momen bersejarah penetapan kebijakan penurunan potongan aplikasi ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 Mei, di lokasi ikonik pusat ibu kota. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh yang diperingati setiap tahunnya.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi panjang para pengemudi ojol mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem komisi aplikasi. Pemerintah berupaya memberikan apresiasi nyata atas kontribusi mereka.

Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo, menyampaikan komitmen pemerintah dalam pidato peringatan Hari Buruh. "Kami mengambil langkah signifikan untuk memberikan apresiasi dan perlindungan lebih baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, mengenai dasar hukum penerapan kebijakan ini, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan kuat. "Aturan ini menjadi landasan hukum untuk memastikan pembagian hasil yang lebih adil antara penyedia aplikasi dan mitra pengemudi," kata beliau.

Kebijakan ini secara tegas membatasi potongan yang dapat diambil oleh perusahaan aplikasi, dengan batas maksimal yang ditetapkan berada di bawah angka 10 persen dari total tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Hal ini memberikan dampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih para pengemudi.