Infotren.id – Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM seharusnya digelar hari ini, Kamis (3/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, agenda pembacaan putusan tersebut resmi ditunda atas permintaan tim kuasa hukum Fariz RM.

Pengacara Fariz RM, Griffinly Mewoh, menegaskan bahwa sidang vonis merupakan momen penting yang harus didengar langsung oleh kliennya. Ia menilai putusan akhir tidak layak hanya dibacakan melalui layar virtual.

"Ini kan agenda putusan, sidang terakhir. Ibaratnya, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” ujar Griffinly Mewoh di PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut. Sidang vonis Fariz RM dijadwalkan ulang pada pekan depan agar sang musisi bisa hadir secara langsung di ruang pengadilan.

"Karena ini sidang terakhir, kami minta digelar offline. Mas Fariz harus hadir untuk mendengar langsung, bukan lewat online,” tambah Griffinly.

iklan sidebar-1

Sidang Virtual Digelar Karena Situasi Ricuh

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menetapkan seluruh sidang pidana digelar secara daring pada 1–4 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai buntut dari aksi massa di DPR RI yang berujung ricuh dan dikhawatirkan mengganggu keamanan serta mobilitas tahanan menuju pengadilan.

“Kami dapat informasi, sidang online dilakukan karena situasi kemarin tidak kondusif. Ada kekhawatiran perjalanan Mas Fariz dari rutan ke pengadilan bisa terganggu,” jelas Griffinly.

Tuntutan 6 Tahun Penjara