Infotren.id - Sidang perdana artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dalam jadwal yang tercantum, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03.

“Selasa, 24 Juni 2025, jam 09.00 s/d selesai. Sidang Pertama, ruang sidang 03,” bunyi keterangan yang tercantum di situs resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Dalam persidangan perdana tersebut, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir mewakili pihak kejaksaan untuk menghadapi Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Masih dari data SIPP, terdapat beberapa barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain:

iklan sidebar-1

"Dua buah flashdisk (merek ACER abu-abu dan ROBOT hitam), satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu lembar print out bukti transfer, satu lembar print out bukti transaksi, satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna hitam dan satu akun WhatsApp," tulis keterangan SIPP PN Jaksel.

Kasus ini bermula dari konflik antara Nikita Mirzani dengan seorang pebisnis skincare bernama dr. Reza Gladys. Reza merasa dirugikan setelah Nikita, yang kerap disapa Niki, diduga menjelek-jelekkan produk skincare miliknya.

Tak hanya itu, Reza juga mengaku menerima ancaman dan pemerasan dari Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Merasa dirugikan secara materi dan nama baik, Reza melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Nikita pertama kali diperiksa penyidik pada 6 Februari 2025, bersama seorang sahabat sekaligus dokter bernama Oky. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 20 Februari 2025.