INFOTREN.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7) mengambil keputusan penting terkait sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini berdampak pada kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa. Hal ini menghentikan sementara jalannya persidangan yang menjeratnya.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur. Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus ini.
Keputusan ini secara langsung mengindikasikan adanya penerimaan terhadap argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hal tersebut menjadi dasar penundaan sementara persidangan.
"Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum," demikian bunyi putusan hakim. Pernyataan ini menyoroti kelemahan formil dalam surat dakwaan.
Hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dengan demikian, dakwaan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, merupakan terdakwa dalam kasus ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menjadi sorotan publik.
Keberatan yang diajukan oleh tim advokat Terdakwa ini telah diterima oleh majelis hakim. Hal ini menjadi perkembangan signifikan dalam tahapan persidangan.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, keputusan hakim ini menghentikan sementara jalannya persidangan. Penundaan ini memberikan waktu bagi pihak terkait untuk meninjau kembali proses hukum yang tengah berlangsung.