INFOTREN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif mengenai potensi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mulai membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Hal ini bergantung pada keberhasilan penyelesaian proses demutualisasi yang sedang berlangsung.

Proses demutualisasi ini dirancang untuk melakukan modernisasi signifikan terhadap struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diharapkan membawa perubahan fundamental dalam operasional dan orientasi bisnis bursa.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan implikasi dari perubahan status ini. "Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non-profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan," kata Hasan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dengan status yang memungkinkan pembagian keuntungan, BEI diharapkan dapat meningkatkan pengembangan produk dan layanan yang ditawarkan kepada pasar. Tuntutan untuk menghasilkan keuntungan akan mendorong inovasi yang lebih besar di bursa.

Selain sisi finansial, Hasan juga menekankan bahwa demutualisasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung pengembangan bursa secara berkelanjutan ke masa depan. Ini merupakan bagian integral dari reformasi industri pasar modal.

Lebih lanjut, demutualisasi ini diharapkan mendorong bursa agar lebih proaktif dalam menarik investor besar. BEI didorong untuk tidak lagi hanya bersikap reaktif, melainkan aktif menjangkau dan mengundang partisipasi investor institusional.

Kesempatan kerja sama bisnis dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global juga akan terbuka lebih luas setelah proses ini selesai. "Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global," tuturnya.

Diketahui, kewajiban demutualisasi BEI ini diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut mewajibkan perubahan struktur dari entitas mutual yang dimiliki anggota bursa menjadi perseroan terbatas yang terbuka.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi. RPP ini akan menjadi landasan hukum utama pelaksanaan perubahan struktur, dengan target penyelesaian yang ditetapkan pada semester I tahun 2026.