INFOTREN.ID - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) baru-baru ini menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait implementasi pemotongan tarif yang diterapkan oleh berbagai perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Isu ini menjadi sorotan tajam setelah kebijakan pemotongan tarif mulai diberlakukan secara serentak di lapangan.

Kekhawatiran ini mulai mengemuka seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan pemotongan tarif baru tersebut pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Tanggal ini menandai dimulainya periode pengawasan ketat oleh serikat pekerja terhadap implementasi di tingkat akar rumput.

Kritik utama yang dilayangkan oleh SPAI berfokus pada persentase potongan yang dikenakan kepada para pengemudi. Persentase tersebut dinilai secara signifikan melanggar batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku.

Regulasi pemerintah yang menjadi acuan utama dalam persoalan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dokumen hukum ini secara eksplisit mengatur mengenai batas maksimal potongan yang diperbolehkan bagi operator transportasi daring terhadap pendapatan mitra pengemudinya.

Pelanggaran terhadap batas maksimal potongan yang diatur dalam Perpres tersebut menjadi inti dari tuntutan SPAI. Mereka menekankan bahwa operasional platform harus tunduk pada koridor hukum yang telah ditetapkan demi menjaga keseimbangan pendapatan pengemudi.

Tuntutan mendesak yang disuarakan oleh SPAI tidak hanya berhenti pada isu tarif. Mereka secara komprehensif menuntut adanya perlindungan ketenagakerjaan yang lebih kuat dan menyeluruh bagi para pekerja transportasi daring di Indonesia.

"Keberatan ini muncul seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan tersebut pada hari Rabu, 1 Juli 2026," Dikutip dari artikel, merujuk pada waktu dimulainya praktik pemotongan tarif yang dipermasalahkan.

"Batas maksimal potongan tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," Dikutip dari artikel, menggarisbawahi landasan hukum yang dilanggar oleh praktik pemotongan tarif di lapangan.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, serikat pekerja mendesak agar perusahaan platform segera menyesuaikan persentase potongan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keberlangsungan hidup layak bagi para mitra pengemudi.