INFOTREN.ID - Satuan Tugas (Satgas) Haji berhasil mengungkap praktik pemberangkatan jemaah haji ilegal yang telah berlangsung sebanyak 127 kali sejak awal tahun 2024. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antarlembaga untuk memberantas penipuan berkedok ibadah.
Pembongkaran sindikat ini diumumkan oleh pihak kepolisian menyusul adanya peningkatan modus operandi dalam keberangkatan haji non-reguler. Para pelaku memanfaatkan celah administrasi untuk memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin menunaikan ibadah haji.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa total ada delapan orang penyalur yang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka telah menjalani pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang pada tanggal 18 April 2026.
"Delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak tahun 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal," ujar Brigjen Moh Irhamni kepada awak media di Bareskrim Polri pada hari Kamis (30/4).
Modus utama yang digunakan oleh sindikat ini adalah merekrut WNI dan memberangkatkan mereka menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sesuai peruntukannya. Para jemaah tersebut diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji resmi.
Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa para penyalur secara aktif mencari masyarakat Indonesia yang memiliki keinginan kuat untuk berangkat haji. Mereka kemudian memfasilitasi keberangkatan tersebut dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja.
Dari delapan orang yang diperiksa, salah satunya diidentifikasi sebagai otak atau dalang utama dalam sindikat tersebut. Orang ini bertanggung jawab menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi ilegal, termasuk pengurusan visa.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat membeberkan identitas lengkap kedelapan orang tersebut karena proses pendalaman kasus masih terus berlangsung. Informasi detail mengenai identitas para penyalur masih dirahasiakan demi kelancaran investigasi.
Brigjen Irhamni secara tegas memastikan bahwa delapan orang penyalur yang ditangkap ini tidak memiliki kaitan dengan tiga WNI yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan di Arab Saudi. Kasus ini ditangani secara terpisah.