INFOTREN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 mendatang, semua produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha bukan hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, namun juga sebagai strategi pngembangan bisnis

"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ucap Babe Haikal, sapaan akrabnya, pada acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH, bertempat di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin, 6 Oktober 2025.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, dan untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait

Babe Haikal juga mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha. “Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” terangnya.

iklan sidebar-1

Babe Haikal juga menekankan bahwa 'tertib halal' harus diimplementasikan dalam ekosistem bisnis sebagai strategi penguatan bisnis itu sendiri.

BPJPH menegaskan mulai 18 Oktober 2026 semua produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib sudah bersertifikat halal.  foto: BPJPH

Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa," tukasnya.

Setidaknya, tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi yaitu setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.