INFOTREN.ID - Regulasi mengenai perlindungan masyarakat adat kini menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga kelestarian pasar tradisional di Indonesia. Rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi komunitas tersebut.

Hal ini penting mengingat pasar tradisional merupakan cerminan akar budaya dan denyut nadi ekonomi lokal yang sering tergerus oleh arus perkembangan zaman dan modernisasi ritel. Keberadaan pasar ini sangat erat kaitannya dengan identitas kebudayaan masyarakat setempat.

Bahkan, perlindungan terhadap pasar tradisional ini juga diyakini akan menjaga eksistensi mata pencaharian masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sektor informal tersebut. RUU ini diharapkan memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah bagaimana RUU ini dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya dan ruang lingkup sosial mereka. Ini mencakup pengakuan atas praktik perdagangan dan tata kelola pasar tradisional yang telah berlangsung turun-temurun.

Dikutip dari sumber berita, terdapat penekanan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan sekadar urusan administrasi belaka, melainkan langkah strategis untuk melestarikan warisan budaya tak benda. Pasar tradisional sering kali menjadi etalase keunikan lokal.

"RUU Masyarakat Adat ini adalah instrumen krusial dalam upaya kita menjaga akar budaya yang tertanam kuat di eksistensi pasar-pasar tradisional di seluruh nusantara," ujar salah satu pemangku kepentingan terkait.

Selain aspek budaya, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar tradisional. Kepastian ini penting untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan minimarket modern.

"Tanpa payung hukum yang jelas, keberadaan pasar tradisional yang dikelola oleh komunitas adat akan terus terancam oleh kepentingan investasi besar," kata narasumber lain.

Peran aktif pemerintah dan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan dalam finalisasi RUU ini agar substansinya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat adat di lapangan. Proses harmonisasi berbagai kepentingan harus diutamakan.