INFOTREN.ID – Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), telah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau yang dikenal publik sebagai KUR Perumahan. 

Program pembiayaan ini hadir untuk menjembatani kebutuhan hunian dan tempat usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target perumahan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil dengan alokasi dana yang signifikan.

Program KUR Perumahan ini menawarkan skema kredit dengan suku bunga yang sangat terjangkau, yakni 6% efektif per tahun, sama seperti skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) reguler. Kredit ini dibagi menjadi dua kategori besar:

- Sisi Permintaan (UMKM Individu):

iklan sidebar-1

Ditujukan bagi UMKM perorangan yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi mendukung kegiatan usaha.

Plafon Pinjaman: Maksimal Rp500 Juta.

Jangka Waktu: Maksimal 5 tahun.

- Sisi Penyediaan (Kontraktor/Developer):