INFOTREN.ID - Delapan daerah di Indonesia telah selesai menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 kemarin, salah satunya adalah Kabupaten Serang.
Delapan daerah yang selesai melaksanakan PSU pada 19 April 2025 yaitu Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu) serta Kabupaten Serang (Banten).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 pada hari Kamis, tepatnya pada tanggal 24 April 2025.
Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi mengatakan bahwa tahap perhitungan suara PSU Pilkada Serang telah berjalan sejak kemarin di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Besok baru akan dimulai penghitungan di tingkat kecamatan, diperkirakan akan selesai dalam 1 hari," ujar Asmawi, seperti dikutip Infotren dari laman ANTARA pada Senin (21/04/2025).
Lebih lanjut, untuk penetapan, pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan atau sengketa atau tidak. Hal ini bisa diketahui dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi melalui sistem e-BRPK.
"Kalau ada gugatan, tunggu hasil sengketa. Jika tidak ada, berarti bisa langsung ditetapkan, kemudian diusulkan ke dewan. Lembaga ini yang mengusulkan kepada Gubernur Banten melakukan pelantikan," katanya.
Asmawi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan hitung cepat atau quick count dalam melakukan rekapitulasi suara pada PSU. Dalam hal ini, pihaknya hanya menggunakan aplikasi Sirekap untuk melakukan rekapitulasi.
"Rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten masih menggunakan alat bantu Sirekap sama dengan pilkada pada tanggal 27 November 2024, yang dioperasi oleh petugas KPPS," jelas Asmawi.

