INFOTREN.ID - Polsek Ciputat Timur bersama Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah tempat karaoke yang beroperasi di basement salah satu mal di kawasan Ciputat. 

‎Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat menyusul laporan keresahan warga sekitar terkait adanya tempat yang tentu jauh dari citra Kota Tangerang Selatan.

‎Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin resmi dan belum mendapat persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar. 

‎Oleh karena itu, polisi meminta aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi.

‎Tempat karaoke tersebut diketahui baru beroperasi selama dua hari dan masih dalam tahap renovasi saat penggerebekan berlangsung. 

‎Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa keberadaan tempat hiburan ini tidak sesuai dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius.

‎Kompol Bambang mengimbau para pelaku usaha untuk menaati prosedur hukum dan menghormati nilai-nilai masyarakat Tangsel.(*)