INFOTREN.ID - Polsek Ciputat Timur bersama Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah tempat karaoke yang beroperasi di basement salah satu mal di kawasan Ciputat.
Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat menyusul laporan keresahan warga sekitar terkait adanya tempat yang tentu jauh dari citra Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin resmi dan belum mendapat persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, polisi meminta aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi.
Tempat karaoke tersebut diketahui baru beroperasi selama dua hari dan masih dalam tahap renovasi saat penggerebekan berlangsung.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa keberadaan tempat hiburan ini tidak sesuai dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius.
Kompol Bambang mengimbau para pelaku usaha untuk menaati prosedur hukum dan menghormati nilai-nilai masyarakat Tangsel.(*)

