INFOTREN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengedukasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Jawa Timur untuk mempercepat pengajuan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2026.

Edukasi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dalam kunjungan kerja di Surabaya, Rabu, 22 April 2026.

Dalam kunjungan kerja tersebut, BPJPH menyerahkan secara simbolis sebanyak 102.042 kuota Sertifikat Halal Gratis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dari total 175.324 kuota sertifikat halal gratis yang bersumber dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH Tahun 2026. 

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono,

Prosesi tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur Muhammad Fauzi.


BPJPH bersama DPR RI mengedukasi pelaku UMK di Jawa Timur untuk mempercepat pengajuan sertifikasi halal. foto: BPJPH

"Kami secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan segera diberlakukan pada Oktober 2026 nanti,” terang Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, dikutip dari siaran pers BPJPH, Senin, 27 April 2026. 

Percepatan sertifikasi halal dengan melibatkan pemerintah daerah ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi halal secara lebih masif dan terkoordinasi, sekaligus memastikan pelaku UMK di daerah mendapatkan akses layanan yang lebih mudah dan cepat. 

BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kebutuhan strategis bagi UMK, bukan hanya dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing produk.