MEDAN, Infotren Sumut - Puluhan advokat dan akademisi hukum yang tergabung dalam Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pascasarjana Hukum Islam (LBH Pasca HUKI) resmi dikukuhkan pada Sabtu (14/03/2026) di Hotel Madani Jl. SM Raja/Amaliun No. 1 Medan.
Pengukuhan tersebut berjalan sukses dan lancar ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor: 01/DP/LBH Pascasarjana HUKI/III/2026 tentang penetapan struktur dan susuna Pengurus Periode 2026-2029 oleh Khairuddin Hasibuan, SH MH mewakili unsur dewan pendiri.
Adapun susunan Pengurus LBH Pascasarjana HUKI Periode 2026-2029l tersebut diketuai oleh Prof Dr Arifuddin Muda Harahap, SH MH, Sekretaris Zulfahmi Lubis, SH MH, Bendahara Ahmad Senang, SH MH dan Ketua Dewan Pakarnya adalah Prof Dr H. Pagar Hasibuan, MA.
Arifuddin Muda Harahap dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh kawan-kawan pengurus kepadanya, serta menekankan pentingnya komitmen kebersamaan agar kehadiran LBH Pascasarjana HUKI dapat membawa manfaat, dan dapat memberikan kontribusi ditengah masyarakat, khususnya rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mengakhiri kegiatan pengukuran tersebut, Arifuddin Muda juga menggelorakan semangatnya dengan menggemakan "yel-yel LBH Pascasarjana HUKI, Berkah, Allahu Akbar"
Pagar Hasibuan, Ketua Dewan Pakar memberikan apresiasi yang tinggi atas lahir dan terbentuknya LBH Pascasarjana HUKI.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas lahir dan dikukuhkannya LBH Pascasarjana HUKI ini. Hemat saya LBH ini sangat dinantikan kehadirannya oleh masayarakat pencari keadilan. Selamat kepada Prof Arif dan kawan-kawan. Saya yakin dibawah komando Prof Arif dan kawan-kawan, LBH HUKI akan memainkan peran dan kiprahnya dalam memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan keadilan hukum ditengah masyarakat," pungkasnya.

