INFOTREN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diambil menyusul instruksi terbaru dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini sekaligus membatalkan wacana sebelumnya yang sempat menyebutkan bahwa mobil listrik akan mulai dikenakan pajak. Rencana pengenaan pajak tersebut awalnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dimasukkan dalam kategori objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai—baik unit baru maupun produksi lama—diberikan dalam bentuk insentif pembebasan atau pengurangan. Klausul "pembebasan atau pengurangan" ini sebelumnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sempat merancang skema insentif berlapis berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta direncanakan mendapat insentif 75 persen. Sementara itu, kendaraan seharga Rp300-500 juta mendapat 65 persen, Rp500-700 juta sebesar 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta hanya mendapatkan insentif 25 persen.

Namun, rencana skema berlapis tersebut akhirnya dibatalkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta akan selalu menyelaraskan kebijakan daerah dengan keputusan pemerintah pusat.

"Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Pramono di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Pramono menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Mendagri. Ia mengakui adanya perubahan regulasi dari pusat yang membuat Pemprov DKI harus merevisi rencana awal mengenai skema pajak kendaraan listrik.

"Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," tambahnya.