INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengklaim telah berhasil menghilangkan seluruh kawasan permukiman yang masuk dalam kategori kumuh berat di wilayah ibu kota. Klaim ini menandai kemajuan signifikan dalam program penataan permukiman di Jakarta.
Saat ini, sisa kawasan yang masih teridentifikasi sebagai permukiman kumuh hanya berada pada tingkat ringan, sangat ringan, dan sedang. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan substansial dalam kualitas hunian di berbagai wilayah Jakarta.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, memaparkan data terbaru mengenai penurunan jumlah RW yang tergolong kumuh. Jumlah tersebut mengalami penyusutan dari angka awal yang tercatat sebelumnya.
Menurut data yang disampaikan, jumlah RW kumuh telah berkurang dari sebelumnya sebanyak 445 RW menjadi 421 RW di seluruh wilayah administrasi Jakarta. Penurunan ini menjadi indikator keberhasilan intervensi pemerintah daerah.
"Perkembangannya ada penurunan dari 445 menjadi 421 RW. Dan yang kami syukuri, sekarang sudah tidak ada lagi kawasan kumuh berat,” ujar Kelik saat ditemui di kantor DPRKP Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Meskipun demikian, Kelik mengakui bahwa beberapa kawasan yang masih menyandang status kumuh ringan, sangat ringan, atau sedang masih dapat ditemukan di beberapa wilayah. Jakarta Barat dan Jakarta Utara disebut sebagai area yang masih memiliki sejumlah permukiman yang membutuhkan pembenahan lebih lanjut.
DPRKP DKI berencana untuk melanjutkan program penataan kawasan permukiman dengan mengacu pada data terkini yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Prioritas penanganan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai paling mendesak untuk segera dilakukan pembenahan.
Kelik menjelaskan strategi kerja sama dengan BPS DKI akan dilakukan untuk memetakan titik-titik kawasan kumuh hingga mencapai tingkat Rukun Tetangga (RT). Pendekatan ini dianggap krusial karena metode pendataan BPS dapat mengklasifikasikan seluruh RW sebagai kumuh jika terdapat satu saja RT di dalamnya yang tergolong kumuh.
“Kalau ada satu RT yang dinilai kumuh, maka RW tersebut dianggap RW kumuh. Karena itu kami akan fokus masuk langsung ke RT yang memang menjadi catatan BPS,” jelasnya.