INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya laporan dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, dan kini menjadi perhatian serius Pemprov.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa setiap laporan mengenai pungutan liar yang masuk akan ditelusuri secara mendalam dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami," ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani setiap aduan masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa terkecuali bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang terlibat tanpa pengecualian," tegasnya. Penegasan ini menjadi pesan kuat bagi seluruh jajaran Pemprov.
Komitmen terhadap integritas pelayanan publik menjadi landasan utama kebijakan ini. Tindakan disiplin akan diterapkan kepada seluruh jajaran yang terbukti melakukan pungli, termasuk anggota Satpol PP.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP mencuat. Kejadian ini dilaporkan terjadi di sebuah rumah belajar yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan akan didalami lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta. Proses pendalaman bertujuan untuk mengklarifikasi fakta yang sebenarnya dan memastikan akuntabilitas dalam pelayanan publik.