INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dalam menghadapi tekanan ekonomi yang bersumber dari kondisi global maupun domestik dengan menyiapkan program padat karya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bantalan sosial untuk menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat ibu kota.

Sebanyak 2.843 posisi pekerjaan akan dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta dalam skema padat karya ini. Jumlah lowongan tersebut ditetapkan sebagai respons cepat terhadap tantangan ekonomi yang sedang dihadapi oleh warga Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah jajaran pimpinan Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat paripurna khusus. Rapat tersebut difokuskan untuk merancang langkah antisipasi agar tekanan ekonomi tidak berdampak signifikan terhadap kehidupan dan daya beli warga.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membuka program padat karya," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menyampaikan hal tersebut di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat (5/6).

Tujuan utama dari penyelenggaraan program padat karya ini adalah untuk menekan potensi peningkatan angka pengangguran di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.

Para peserta yang berhasil diterima dalam program padat karya ini dipastikan akan mendapatkan kompensasi yang layak. Mereka akan memperoleh upah yang besarnya dipatok setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Gubernur Pramono menjelaskan bahwa skema padat karya ini dirancang untuk memberikan kesempatan memperoleh penghasilan bagi warga yang sangat membutuhkan. Hal ini menjadi solusi praktis di tengah situasi ekonomi yang dianggap penuh tantangan saat ini.

Pada fase awal pelaksanaannya, program padat karya ini direncanakan akan berjalan selama periode tiga bulan. Namun, Pemprov DKI Jakarta memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang durasi pelaksanaan jika perkembangan kondisi di lapangan memerlukannya.

Untuk memastikan bantuan ini benar-benar menyasar kelompok sasaran yang tepat, Pemprov DKI telah menetapkan syarat administrasi yang jelas. Syarat utama bagi calon peserta program ini adalah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.