INFOTREN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya secara resmi membuka peluang kemitraan baru bagi warga yang ingin mendaftar sebagai juru parkir (jukir) resmi di wilayah tersebut. Kesempatan ini mencakup dua kategori utama, yakni Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP).

Kebijakan pembukaan pendaftaran ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Surabaya dalam menata sistem perparkiran. Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan yang lebih tertib, aman, serta mengadopsi teknologi modern di seluruh area Kota Pahlawan.

Informasi mengenai pembukaan rekrutmen ini turut disebarluaskan kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Dilansir dari Detikcom, pembukaan pendaftaran ini memberikan peluang pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.

Proses seleksi dan regulasi yang mengatur perekrutan jukir baru ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Dishub Kota Surabaya Nomor 500.11.33/8508/436.7.12/2026.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pendaftaran jukir baru. Juknis ini memuat persyaratan detail bagi mereka yang ingin mengelola parkir di Tepi Jalan Umum maupun Tempat Khusus Parkir.

Dishub Surabaya telah membagi posisi jukir untuk area TJU ke dalam dua klasifikasi berbeda. Klasifikasi tersebut adalah juru parkir utama dan juru parkir pembantu, masing-masing memiliki kriteria administratif yang telah ditetapkan.

Bagi calon jukir utama yang ingin bertugas di area TJU, mereka diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen dan kelengkapan teknis yang telah ditentukan oleh dinas terkait. Persyaratan ini mencakup berbagai aspek administratif dan kompetensi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mendaftar sebagai jukir pembantu di area TJU, terdapat pula serangkaian persyaratan spesifik yang harus dipenuhi agar pendaftaran dapat diproses sesuai prosedur.

Pengelolaan parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) yang merupakan aset Pemerintah Kota juga menerapkan struktur serupa. TKP juga mendistribusikan petugas jukir ke dalam status utama dan pembantu.