INFOTREN.ID – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan subsidi kendaraan listrik yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026. Dalam rencana tersebut, pemerintah mengalokasikan kuota subsidi untuk 200.000 unit kendaraan, yang terdiri dari 100.000 unit sepeda motor dan 100.000 unit mobil listrik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa besaran subsidi untuk motor listrik telah ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara itu, nilai subsidi untuk mobil listrik saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Untuk 100.000 unit subsidi pertama motor listrik, kita akan berikan Rp5 juta per unit. Jika kuota habis, akan kita tambah lagi. Begitu juga dengan mobil listrik," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi jangka pendek, khususnya pada triwulan III dan IV tahun 2026. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan sektor manufaktur bergerak seiring dengan permintaan pasar yang mulai tumbuh.
Teknis Subsidi Motor Listrik Masih Dibahas
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tim teknis lintas kementerian masih melakukan kajian mendalam terkait mekanisme penyaluran insentif tersebut. Penetapan resmi besaran subsidi nantinya akan dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kami masih membahas proses bisnis dan metodenya di tingkat tim teknis. Jika angka subsidinya Rp5 juta per unit, saya kira itu posisi yang bagus untuk pasar," kata Agus di Kantor Kemenko Perekonomian.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan emisi karbon, tetapi juga krusial bagi ketahanan energi nasional. Dengan beralih ke kendaraan listrik, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah ketidakpastian geopolitik global.