INFOTREN.ID - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) saat ini sedang intensif mematangkan rencana strategis untuk memastikan kepulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan internasional di Kamboja. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak dan keselamatan warga negara di luar negeri.
WNI yang menjadi fokus perhatian ini diketahui berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dan kini berada dalam situasi rentan di negara tetangga tersebut. Pemerintah memastikan bahwa nasib warganya di sana menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus lintas negara ini.
Korban tersebut diketahui bernama Supiat, yang terjerat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kejam. Ia juga terperangkap dalam sindikat penipuan daring (online scam) yang menjalankan operasinya dari wilayah Kamboja.
Erosi Bantaran Kanal Banjir Barat: Satu Rumah di Bendungan Hilir Jakarta Pusat Runtuh Dini Hari
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan penuh dalam menangani kasus yang melibatkan warga negaranya yang menjadi korban kejahatan di luar negeri. Langkah konkret ini diambil untuk memutus rantai eksploitasi yang dialami oleh Supiat.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengambil inisiatif proaktif untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi terkini yang dialami oleh Supiat. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara.
Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah komunikasi langsung dengan korban melalui fasilitas panggilan video (video call) belum lama ini. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik dan mental korban secara akurat sebelum proses repatriasi dimulai.
"Kementerian sedang mematangkan rencana strategis untuk memulangkan WNI korban kejahatan internasional di Kamboja," ujar Menteri Mukhtarudin.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan jaminan penuh terkait proses pemulangan tersebut. Seluruh biaya yang timbul selama proses repatriasi WNI korban penipuan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi terkini dari Supiat melalui komunikasi langsung menggunakan fasilitas panggilan video," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.