JAKARTA, InfoTren.id- Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan terpaksa menanggung beban pengeluaran yang signifikan akibat kelebihan pembayaran pajak, yang diperkirakan mencapai Rp25 triliun.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batu bara. Menyikapi masalah tersebut, pemerintah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 melakukan langkah tegas dengan mengubah mekanisme restitusi PPN.
Peraturan baru yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini secara substansial mengurangi plafon restitusi PPN, yang sebelumnya mencapai Rp5 miliar, kini dibatasi hanya sebesar Rp1 miliar per masa pajak.
Menurut Purbaya, langkah ini diambil guna mengendalikan arus restitusi agar lebih terstruktur dan menghindari potensi kebocoran anggaran negara.
"Restitusi pajak ini sedang diaudit oleh BPKP, dan saya minta audit yang mendalam untuk memastikan tidak ada kesalahan lebih lanjut Apalagi di industri batu bara, saya harus menanggung beban Rp25 triliun karena hitungan PPN yang tidak akurat," ujar Purbaya dalam sebuah media briefing pada Senin (4/5/2026).
Purbaya juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebijakan restitusi di sektor batu bara, yang tampaknya menimbulkan berbagai ketidaksesuaian.
Ia mengingatkan bahwa dengan aturan baru ini, pengembalian pajak akan lebih terkontrol, dan diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengevaluasi secara menyeluruh seluruh mekanisme restitusi, termasuk mengevaluasi kelayakan wajib pajak yang berhak menerima fasilitas restitusi cepat.
Dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021, batasan restitusi pajak untuk menjaga likuiditas usaha memang cukup tinggi, namun kebijakan baru ini mengurangi ambang batasnya secara signifikan untuk memastikan bahwa hanya pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkannya.