INFOTREN.ID - Sebuah operasi penindakan hukum yang signifikan berhasil dilakukan oleh tim gabungan kepolisian terhadap praktik perjudian daring (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Mei, menyasar sebuah gedung perkantoran yang diduga menjadi pusat operasional sindikat internasional.
Aksi penegakan hukum ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan NCB Interpol Indonesia. Penggerebekan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas aktivitas ilegal berskala lintas negara yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penangkapan sindikat serupa yang sebelumnya telah dibongkar di Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, sebagai indikasi adanya jaringan yang terstruktur.
Dalam operasi besar tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terafiliasi kuat dengan jaringan perjudian daring tersebut. Penangkapan massal ini dilakukan saat para pelaku sedang menjalankan operasional sehari-hari mereka.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa 321 WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara Asia Tenggara, dengan rincian 57 WN China, 228 WN Vietnam, serta sisanya dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Para pelaku ini ditangkap saat sedang aktif menjalankan kegiatan operasional judi daring.
Situs judi daring yang mereka kelola berjumlah sekitar 75 server atau situs web yang beroperasi di bawah kendali para tersangka. Polisi turut menyita berbagai barang bukti krusial, termasuk brankas, paspor, gawai elektronik, dan sejumlah uang tunai dari berbagai denominasi negara.
Para oknum WNA ini diketahui telah menggunakan Indonesia sebagai lokasi operasi selama kurang lebih dua bulan. Mereka memanfaatkan izin tinggal turis selama 30 hari dan kemudian melanggar batas waktu tinggal tersebut untuk meneruskan aktivitas ilegal mereka.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Brigjen Wira Satya Triputra.